Ada
beberapa yang perlu untuk diketahui dalam pembunuhan, pertama kami paparkan
permasalahan “pembunuhan dengan sengaja” dalam rubrik fikih ini. [1]
Definisi Pembunuhan Dengan sengaja
(Qatlu al-‘Amd)
Pembunuhan dengan sengaja, dalam
bahasa Arab, disebut “qatlu al-‘amd”. Secara etimologi bahasa Arab, kata qatlu
al-‘amd tersusun dari dua kata, yaitu al-qatlu dan al-‘amd. Kata “al-qatlu”
artinya “perbuatan yang dapat menghilangkan jiwa”, [2] sedangkan kata “al-‘amd”
artinya “sengaja dan berniat”. [3] Yang dimaksud pembunuhan dengan sengaja di
sini adalah seorang mukalaf secara sengaja (dan terencana) membunuh jiwa yang
terlindungi darahnya, dengan cara dan alat yang biasanya dapat membunuh. [4]
Rukun Pembunuhan Dengan Sengaja
Dari definisi di atas, jelaslah
bahwa pembunuhan dengan sengaja memiliki rukun dan syarat, di antaranya:
1. Korban terbunuh. Apabila
seseorang sengaja membunuh korban dengan senjata yang bisa membunuh, seperti
kapak atau sejenisnya, namun korbannya selamat dan dapat disembuhkan, maka ini
tidak termasuk pembunuhan dengan sengaja. Korban terbunuh ini memiliki
dua syarat:
a. Bani adam (manusia). Apabila
korban yang terbunuh bukan manusia, tentulah tidak dikatakan pembunuhan dengan
sengaja.
b. Terjaga darahnya (ma’shum ad-dam). Hal ini mencakup semua jiwa yang mendapatkan perlindungan negara Islam, seperti kaum muslimin, dzimi (ahli dzimah), orang kafir yang di bawah perjanjian (al-mu’ahad), dan orang kafir yang meminta perlindungan (al-musta’min). [5] Dengan demikian, seseorang dihukumi membunuh dengan sengaja, apabila ia mengetahui bahwa orang yang ia inginkan untuk terbunuh adalah manusia dan terlindungi jiwanya menurut syariat Islam.
b. Terjaga darahnya (ma’shum ad-dam). Hal ini mencakup semua jiwa yang mendapatkan perlindungan negara Islam, seperti kaum muslimin, dzimi (ahli dzimah), orang kafir yang di bawah perjanjian (al-mu’ahad), dan orang kafir yang meminta perlindungan (al-musta’min). [5] Dengan demikian, seseorang dihukumi membunuh dengan sengaja, apabila ia mengetahui bahwa orang yang ia inginkan untuk terbunuh adalah manusia dan terlindungi jiwanya menurut syariat Islam.
2. Kesengajaan membunuh korban atau
keinginan dari pembunuh untuk membunuh korban. Hal ini mencakup dua keinginan,
yaitu kesengajaan membunuh (qashdu al-jinayat) dan sengaja menjadikan pihak
terbunuh sebagai korban (qashdu al-majni ‘alaih). Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah menyatakan, “Dua jenis kesengajaan ini harus terpenuhi.Sseandainya
tidak ada niat untuk membunuh dengan menggerakkan senjata, lalu senjatanya
terlempar (tidak sengaja) dan membunuh orang, maka hal ini tidak dikatakan
membunuh dengan sengaja, karena si pelaku pembunuhan tidak berniat membunuh.
Juga, seandainya ia sengaja menembak sesuatu dan ternyata yang ditembak itu
adalah seorang manusia, maka ini pun bukan kesengajaan, karena si pelaku
pembunuhan tidak sengaja (dan terencana) membunuh orang yang terlindungi
darahnya tersebut. [6]
3. Alat yang digunakan adalah alat yang
bisa membunuh, baik senjata tajam atau yang lainnya. Ini termasuk rukun
pembunuhan dengan sengaja yang terpenting. Hal ini karena syarat kesengajaan
membunuh adalah perkara batin yang tidak mudah dibuktikan. Oleh karena itu,
penetapan hukumnya dikembalikan kepada alat yang digunakan, karena itu
merupakan perkara yang nyata.
Apabila rukun-rukun ini tidak ada
salah satunya, maka pembunuhan tersebut tidak dihukumi sebagai pembunuhan yang
disengaja.
Klasifikasi Pembunuhan Dengan
Sengaja
Dari definisi pembunuhan dengan
sengaja di atas, dapat disimpulkan bahwa pembunuhan dengan sengaja terbagi
dalam dua jenis.
Jenis pertama, membunuh dirinya sendiri (bunuh diri).
Jiwa manusia bukanlah miliknya
pribadi, namun masih milik penciptanya. Jiwa adalah amanah yang harus dijaga
dan dipelihara. Oleh karena itu, membunuh diri sendiri atau merusaknya tanpa
ada maslahat syar‘i adalah tindakan terlarang. Begitu juga, seseorang tidak
boleh beraktifitas dengan anggota tubuhnya kecuali aktifitas yang mendatangkan
kemanfaatan. Karena itulah, Allah menjadikan perbuatan bunuh diri termasuk dosa
besar, sebab ada pelanggaran amanah serta sikap tidak ridha dengan ketetapan
dan takdir Allah Subhanahu wa Ta’ala. Perbuatan ini dilarang dalam
firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
“Wahai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali
dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka-sama-suka di antara kamu.
Serta, janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah Maha Penyayang
kepadamu.” (Qs. an-Nisa`: 29)
Demikian juga, bunuh diri dilarang
oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana dalam hadits
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,
“Barangsiapa yang bunuh diri dengan
terjun dari atas bukit, maka ia berada di neraka jahanam dalam keadaan terjun,
dan itu kekal selamanya. Barangsiapa yang bunuh diri dengan menenggak racun dan
mati dalam keadaan racunnya ada di tangannya, maka ia akan menenggaknya di
neraka jahanam selama-lamanya. Barangsiapa yang bunuh diri dengan besi, lalu
besinya tersebut ada di tangannya, maka ia kan menusuk-nusuk perutnya dengan
besi di neraka jahanam selama-lamanya.”
(Hr. al-Bukhari, no. 5333)
Jenis kedua, membunuh orang lain.
Jenis kedua, membunuh orang lain.
Allah Subhanahu wa Ta’ala
dengan tegas melarang membunuh jiwa manusia dengan sengaja, dan mengancam
pelakunya dengan ancaman yang berat. Allah Subhanahu wa Ta’ala
berfirman,
“Dan barangsiapa yang membunuh
seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah jahanam. Ia kekal di
dalamnya, Allah murka kepadanya, mengutuknya, serta menyediakan azab yang besar
baginya.” (Qs. an-Nisa`: 93)
Bentuk Pembunuhan yang
Disengaja [7]
Pembunuhan dengan sengaja memiliki
beragam bentuk yang ada dalam realita, di antaranya:
1.
Membunuh dengan senjata tajam
(al-muhaddad), yaitu dengan cara melukai tubuh dengan senjata tajam, seperti
pisau, senapan, tombak, lembing, dan jenis senjata tajam lainnya. Ini
disepakati para ulama sebagai salah satu jenis pembunuhan dengan sengaja.
2.
Membunuh dengan senjata tumpul, atau
senjata yang membunuh karena beratnya atau pengaruhnya di tubuh (al-mutsaqqal),
seperti dengan cara memukulkan batu besar dan sejenisnya. Apabila batunya
kecil, maka bukan termasuk pembunuhan dengan sengaja, kecuali bila dipukulkan
kebagian anggota tubuh yang mematikan, atau dalam keadaan lemahnya korban
seperti sakit, kecil, dan sejenisnya, atau memukulnya dengan berulang-ulang
hingga mati. Termasuk juga pembunuhan dengan al-mutsaqqal adalah menimpakan
tembok ke orang lain dan menabrakkan mobil ke tubuh korban.
3.
Melemparkan korban ke tempat
berbahaya yang dapat membunuhnya, seperti melemparkannya ke dalam kandang singa
atau dikurung bersama ular berbisa yang membunuhnya. Apabila sengaja
melemparkannya ke tempat-tempat yang mematikan tersebut, maka ia telah sengaja membunuh
korban dengan sesuatu yang umumnya bisa membunuh.
4.
Melempar korban ke dalam api atau
air yang menenggelamkannya, dan si korban tidak mungkin selamat darinya.
5.
Mencekiknya dengan tali atau
sejenisnya, atau membekap mulut dan hidungnya hingga mati dengan sebab itu.
6.
Memenjarakannya dan tidak memberi
makan dan minum hingga si korban mati dengan sebab itu, dalam waktu yang
umumnya orang akan mati kelaparan, serta si korban tidak bisa mencari makanan
dan minuman.
7.
Membunuhnya dengan sihir (santet).
8.
Membunuhnya dengan racun. Ini
memiliki beberapa bentuk, di antaranya:
a. Memberi racun dengan paksa hingga mati.
b. Mencampuri makanan dan minumannya dengan racun, lalu menyajikannya kepada korban, kemudian korban meminumnya dalam keadaan tidak tahu bahwa di dalamnya terkandung racun.
a. Memberi racun dengan paksa hingga mati.
b. Mencampuri makanan dan minumannya dengan racun, lalu menyajikannya kepada korban, kemudian korban meminumnya dalam keadaan tidak tahu bahwa di dalamnya terkandung racun.
9.
Membunuh korban secara tidak
langsung. Hal ini dapat digambarkan dalam beberapa bentuk:
10. a. Memberikan kesaksian yang membuat korban dibunuh, seperti
berzina atau murtad, lalu korban itu dibunuh. Setelah terbunuh, saksi tersebut
menarik kembali persaksiannya dan mengatakan bahwa ia sengaja melakukan
persaksian dusta tersebut untuk membunuh korban.
b. Memaksanya untuk bunuh diri.
c. Menyuruh orang lain untuk membunuhnya.
b. Memaksanya untuk bunuh diri.
c. Menyuruh orang lain untuk membunuhnya.
Demikianlah beberapa jenis bentuk
pembunuhan dengan sengaja yang disampaikan para ulama dari hasil penelitian
mereka.
Akibat Pembunuhan Dengan Sengaja
Akibat Pembunuhan Dengan Sengaja
Pembunuhan dengan sengaja memiliki
konsekuensi yang melibatkan tiga hak: hak Allah, hak wali korban, dan hak
korban sendiri. Imam Ibnu al-Qayyim menjelaskan, “Yang benar adalah bahwa
pembunuhan berhubungan dengan tiga hak: hal Allah, hak korban (al-maqtul), dan
hak keluarga dan kerabat korban (auliya` al-maqtul). Apabila pembunuh telah
menyerahkan diri dengan suka rela, dengan menyesalinya dan takut kepada Allah,
serta bertobat dengan tobat nashuha, maka gugurlah hak Allah Subhanahu wa
Ta’ala dengan tobat tersebut, dan hak auliya` a1-maqtul gugur dengan
ditunaikannya qisas secara sempurna, melalui perdamaian, atau pembunuh
dimaafkan. Namun, masih tersisa hak korban. Karenanya, Allah yang akan
menggantinya di hari kiamat dari hamba-Nya yang bertobat dan Allah akan
memperbaiki hubungan keduanya.” [8]
Hal-hak tersebut dapat dijelaskan
sebagai berikut:
Pertama, hak Allah. Pembunuhan dengan sengaja berhubungan langsung dengan hak
Allah Subhanahu wa Ta’ala, karena telah melanggar larangan Allah yang ada dalam
firman-Nya,
“Dan barangsiapa yang membunuh
seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah jahanam. Ia kekal di
dalamnya, Allah murka kepadanya, mengutukinya, serta menyediakan azab yang
besar baginya.” (Qa. an-Nisa`: 93)
Dalam ayat yang mulia ini, Allah
mengancam keras pelaku pembunuhan dengan sengaja, sampai-sampai karena besarnya
dosa pembunuhan ini, Allah tidak mensyariatkan adanya kafarat.
Sedangkan, Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam telah menjelaskan besarnya dosa pembunuhan ini dalam
sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Lenyapnya dunia lebih ringan bagi
Allah dibandingkan pembunuhan terhadap seorang muslim.” (Hr. at-Tirmidzi dan an-Nasa`i; dinilai shahih oleh
al-Albani dalam Shahih at-Targhib wa at-Tarhib no. 2438).
Larangan ini tidak hanya berlaku
pada jiwa muslim, namun juga pada semua jiwa yang dilindungi dalam syariat
Islam, sebagaimana dijelaskan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
dalam sabdanya,
“Barangsiapa yang membunuh orang
kafir yang memiliki perjanjian perlindungan (mu’ahad), maka dia tidak akan
mencium wangi surga. Sungguh, wangi surga itu tercium sejauh jarak empat puluh
tahun.” (Hr. al-Bukhari)
Bahkan, perkara ini menjadi perkara
awal yang dihisab di antara manusia di hari kiamat, seperti dijelaskan dalam
sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
”Perkara pertama yang akan
diperhitungkan di antara manusia pada hari kiamat adalah permasalahan darah.” (Muttafaqun ‘alaih)
Bahkan, Allah menjadikan pembunuhan
satu jiwa bagaikan membunuh seluruh manusia, dan menghidupkan satu jiwa
bagaikan menghidupkan seluruh manusia, seperti dalam firman Allah Subhanahu
wa Ta’ala,
“Oleh karena itu, Kami tetapkan
(suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa barangsiapa yang membunuh seorang
manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena
membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia,
seluruhnya. Juga, barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka
seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia, seluruhnya.” (Qs. al-Ma`idah: 32)
Hak ini tidak gugur kecuali dengan
tobat yang benar dari pembunuh, dan tidak cukup hanya dengan menyerahkan diri
kepada wali korban.
Kedua, hak korban. Hak ini tidak gugur, karena korban telah mati dan hilang,
dan pembunuh telah dihukum. Korban akan meminta haknya di hari kiamat nanti
dari pembunuhnya. Namun, apakah kebaikan pembunuh akan diambil (di akhirat),
atau Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan keutamaan dan kemurahan-Nya yang akan
menanggungnya? Yang benar, sebagaimana dirajihkan oleh Imam Ibnu al-Qayyim dan
Ibnu Utsaimin [9], adalah Allah yang akan menggantinya di hari kiamat dari
hamba-Nya yang bertobat, dan Allah akan memperbaiki hubungan keduanya .
Ketiga, hak wali korban. Keluarga korban yang mencakup seluruh ahli warisnya memiliki
hak atas pelaku pembunuhan, dengan diminta memilih tiga pilihan:
Pilihan pertama, qisas, yaitu dengan
dilakukannya hukuman pancung kepada pelaku pembunuhan, yang hukuman ini
dilaksanakan oleh pemerintah. Hal ini berdasarkan pada firman Allah Subhanahu
wa Ta’ala,
“Wahai orang-orang yang beriman,
diwajibkan atas kamu untuk melaksanakan qisas berkenaan dengan orang-orang yang
dibunuh….” (Qs. al-Baqarah: 178)
Dianjurkan bagi para ahli waris
korban untuk mengampuni pelaku dari qisas, apabila pelaku tidak dikenal sebagai
orang jelek, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
“Maka barangsiapa yang mendapat
suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan
cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diyat) kepada yang
memberi maaf, dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu
keringanan dari Rabbmu, dan merupakan suatu rahmat.” (Qs. al-Baqarah: 178)
Apabila seluruh ahli waris atau
seseorang dari mereka memaafkan si pembunuh qisas maka gugurlah qisas bagi si
pembunuh, dan si pembunuh wajib menunaikan pilihan kedua, yaitu diyat.
Pilihan kedua, membayar diyat,
berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Barangsiapa yang menjadi wali
korban pembunuhan, maka ia diberi dua pilihan: memilih diyat atau qisas.” (Hr. Muslim, no. 3371)
Pilihan ketiga, memberikan ampunan
tanpa bayaran. Para ahli waris korban memiliki hak
untuk mengampuni pelaku dengan tidak meminta qisas maupun diyat. Apabila
sebagian ahli waris memberikan ampunan ini, maka gugurlah bagiannya dari diyat
dan pelaku hanya membayar bagian diyat untuk ahli waris korban yang tidak
memaafkannya. Hal ini didasarkan pada firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
“Barangsiapa yang melepaskan (hak
qisas)-nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya.” (Qs. al-Ma`idah: 45)
Demikianlah, sebagian hukum
berkenaan dengan pembunuhan dengan sengaja, dan insya Allah akan dilanjutkan
dengan pembunuhan yang mirip dengan sengaja dan pembunuhan tidak sengaja.
Mudah-mudahan bermanfaat.
Referensi:
1. Muhammad bin Isma’il
ash-Shan’ani, Subul as-Salam al-Mushilah ila Bulugh al-Maram, tahqiq
Muhammad Shubhi Hasan Halaf, cetakan kedelapan, tahun 1428 H, Dar Ibnu
al-Jauzi, KSA, 7: 231.
2. Muhammad bin Shalih Ibnu Utsaimin, asy-Syarhu al-Mumti’ ‘ala Zad al-Mustaqni’, cetakan pertama, tahun 1428 H, Dar Ibnu al-Jauzi, KSA, 14/5.
3. Shalih bin Fauzan al-Fauzan, Tashil al-Ilmam bi Fiqhi al-Ahadits Min Bulugh al-Maram, cetakan pertama, tahun 1427 H, tanpa penerbit, 5/117.
4. Shalih bin Fauzan al-Fauzan, al-Mulakhash al-Fiqh, cetakan pertama, tahun 1423 H, Ri`asah Idarah al-Buhuts al-Ilmiyah wa al-Ifta`, KSA, 2/461.
5. Al-Mausu’ah al-Fiqhiyah.
6. Tuhfat al-Labib fi Syarhi at-Taqrib.
7. Dan lain-lain.
2. Muhammad bin Shalih Ibnu Utsaimin, asy-Syarhu al-Mumti’ ‘ala Zad al-Mustaqni’, cetakan pertama, tahun 1428 H, Dar Ibnu al-Jauzi, KSA, 14/5.
3. Shalih bin Fauzan al-Fauzan, Tashil al-Ilmam bi Fiqhi al-Ahadits Min Bulugh al-Maram, cetakan pertama, tahun 1427 H, tanpa penerbit, 5/117.
4. Shalih bin Fauzan al-Fauzan, al-Mulakhash al-Fiqh, cetakan pertama, tahun 1423 H, Ri`asah Idarah al-Buhuts al-Ilmiyah wa al-Ifta`, KSA, 2/461.
5. Al-Mausu’ah al-Fiqhiyah.
6. Tuhfat al-Labib fi Syarhi at-Taqrib.
7. Dan lain-lain.



0 komentar:
Post a Comment