Telah berlalu pembahasan tentang
masalah pembunuhan yang disengaja. Berikut ini pembahasan tentang pembunuhan
jenis kedua, yaitu pembunuhan karena keliru atau tidak sengaja.
Definisi Pembunuhan karena Keliru
Pembunuhan karena keliru, dalam
bahsa Arabnya adalah “qatlu al-khatha’” (قتل الخطاء).
Kata “khatha’” dalam bahasa Arab pada konteks ini bermakna “lawan dari
kesengajaan” (al-’amad), sebagaimana firman Allah Ta’ala,
“Dan tidak layak bagi seorang mukmin
membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja).” (Qs. An-Nisa`: 92)
Kemudian Allah berfirman pada ayat
setelahnya,
“Dan barangsiapa yang membunuh
seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah jahannam, ia kekal di
dalamnya, dan Allah murka kepadanya, mengutuknya, serta menyediakan azab yang
besar baginya.” (Qs. An-Nisa`: 93)
Adapun yang dimaksud dengan pembunuh
karena keliru, menurut ulama fikih, ialah seorang mukalaf melakukan perbuatan
yang mubah boleh) baginya, seperti memanah binatang buruan atau satu target
tertentu, ternyata secara tidak sengaja anak panahnya mengenai orang yang haram
dibunuh hingga orang tersebut akhirnya meninggal dunia. Atau pembunuhan karena
keliru tersebut berupa membunuh seorang muslim di barisan orang-orang kafir
yang diduga sebagai orang kafir.
Jenis Pembunuhan karena Keliru
Berdasarkan definisi di atas, para
ahli fikih membagi pembunuhan karena keliru (tidak sengaja) ini menjadi dua:
kekeliruan dalam perbuatan dan kekeliruan dalam niat kesengajaan.
Yang pertama, seseorang sengaja menembak hewan buruan yang diperbolehkan
untuk dibunuh dan dia telah menempatkan senjatanya tepat pada sasarannya, namun
ternyata meleset membunuh orang.
Yang kedua, salah karena tidak tahu, seperti membunuh orang yang
diyakini boleh dibunuh (orang kafir) namun ternyata orang yang terbunuh
tersebut termasuk orang yang terlarang untuk dibunuh. Contohnya, membunuh
seseorang di barisan kaum kafir, kemudian ternyata yang terbunuh itu adalah
seorang muslim.
Kemudian, para ulama mamasukkan
beberapa bentuk pembunuhan yang dianggap sama dengan pembunuhan tanpa sengaja
(al-qatlu alladzi yajri majra al-khatha`). Dinamakan demikian karena pembunuhan
ini terjadi tanpa ada niat membunuh dan tidak juga mengarah kepada orang
tertentu.
Hal ini terjadi dengan si pembunuh
sebagai pelaku langsung atau tidak langsung. Contoh sebagai pelaku langsung
adalah orang yang tidur menindih bayi yang ada di sampingnya hingga
membunuhnya. Bisa juga sebagai pelaku tidak langsung yang menjadi penyebab
terbunuhnya seseorang. Contohnya, seseorang menggali lubang besar atau sumur di
satu tempat, lalu ada orang yang masuk dan meninggal dunia dengan sebabnya.
Contoh lain, membiarkan satu tembok yang sudah miring tanpa diperbaiki lalu
tembok itu akhirnya menimpa seseorang hingga mati.
Di sini dapat disimpulkan bahwa
pembunuhan karena keliru (qatlu al-khatha`) dapat dibagi dalam beberapa
tinjauan. Dilihat dari faktor kesengajaan, maka ada yang murni karena keliru
dan tidak sengaja, serta yang dianggap seperti itu. Dilihat dari perannya, maka
ada yang langsung (membunuh secara langsung, ed) dan ada yang menjadi penyebab
kematiannya.
Dalil Ketetapannya
Pembunuhan karena keliru ditetapkan
berdasarkan al-Quran dan as-Sunnah, serta ijma’ kaum muslimin.
Allah berfirman,
“Dan tidaklah layak bagi seorang
mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak
sengaja). Dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah, (hendaklah)
ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat yang
diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga
terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) berasal dari kaum yang memusuhimu
padahal ia mukmin, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba sahaya yang
mukmin. Dan jika ia (si terbunuh) berasal dari kaum (kafir) yang ada perjanjian
(damai) antara mereka denganmu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diyat
yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh), serta memerdekakan hamba
sahaya yang mukmin. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si
pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara bertaubat kepada
Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (Qs. an-Nisa`: 92)
Sedangkan dalil dari as-Sunnah
adalah hadits yang diriwayatkan dari Muhammad bin Labid radhiyallahu ‘anhu,
beliau berkata,
“Pedang-pedang kaum muslimin salah
membunuh al-Yaman, bapaknya Hudzaifah, di Perang Uhud. Mereka tidak
mengenalnya, lalu mereka membunuh al-Yaman. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam ingin membayar diyat, namun Hudzaifah menyedekahkan diyat yang
diperolehnya tersebut kepada kaum muslimin.”
(Hr. Ahmad)
Selain kedua dalil tersebut, umat
Islam pun sepakat menetapkan adanya pembunuhan karena keliru ini.
Hukuman bagi Pelakunya
Pembunuhan karena keliru (qatlu
al-khatha`) memiliki konsekuensi hukum bagi pelakunya berupa membayar diyat dan
menebus kafarat, namun tidak ada qisas di dalamnya, menurut kesepakatan ulama
fikih.
Ibnu Taimiyah rahimahullah
menyatakan, “Pembunuhan karena keliru dan yang dihukumi dengannya, seperti
menembak buruan atau target tertentu lalu mengenai manusia tanpa sepengetahuan
dan kesengajaan, tidak memberi konsekuensi adanya qisas (bagi si pelaku), dan
yang ada hanyalah diyat dan kafarah.”
Beliau juga menyatakan, “Pelaku
diwajibkan membayar diyat dengan nash al-Quran dan kesepakatan umat Islam.
Diyat ini wajib untuk muslim dan orang kafir yang berada dalam perlindungan
kaum muslimin (kafir mu`ahad). Hal ini juga menjadi pendapat salaf serta para
imam agama, dan tidak ada khilaf tentang hal ini.”
Kewajiban membayar diyat dan kafarat
ini berlaku bila orang yang terbunuh adalah muslim atau kafir mu`ahad (yang
mendapatkan perlindungan kaum muslimin). Jika yang terbunuh adalah seorang
muslim yang berada di barisan kaum kafir, lalu dia terbunuh karena diduga orang
kafir, maka pelaku pembunuhan tersebut hanya diwajibkan membayar kafarat saja,
berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
“Dan tidaklah layak bagi seorang
mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak
sengaja). Dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah, (hendaklah)
ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat yang
diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga
terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) berasal dari kaum yang memusuhimu
padahal ia mukmin, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba sahaya yang
mukmin. Dan jika ia (si terbunuh) berasal dari kaum (kafir) yang ada perjanjian
(damai) antara mereka denganmu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diyat
yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh), serta memerdekakan hamba
sahaya yang mukmin. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si
pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara bertaubat kepada
Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (Qs. an-Nisa`: 92)
Dalam ayat yang mulia ini, Allah
menjadikan pembunuhan tidak sengaja terbagi dalam dua klasifikasi.
Pertama, yang berkonsekuensi adanya kewajiban kafarat kepada pelaku
pembunuhan dan membayar diyat kepada keluarga besarnya (al-’aqilah). Ini
berlaku bagi pembunuhan tidak sengaja terhadap mukmin di luar barisan orang
kafir, atau apabila korban adalah orang yang mendapatkan perlindungan kaum
muslimin.
Kedua, yang berkonsekuensi adanya kewajiban membayar kafarat saja,
dan ini untuk pembunuhan terhadap mukmin yang tinggal di antara orang-orang
kafir yang dianggap sebagai orang kafir oleh pembunuhnya.Imam asy-Syaukani dalam kitab Fathu
al-Qadir menjelaskan bahwa ayat ini menyangkut masalah seseorang yang dibunuh
oleh kaum muslimin di negeri kafir dan ia tinggal di sana. Kemudian, orang
tersebut masuk Islam namun belum berhijrah. Kaum muslimin menganggapnya masih
kafir (belum masuk Islam) dan masih berada di atas agama kaumnya. Oleh karena
itu, tidak ada kewajiban membayar diyat bagi pembunuhnya dan dia hanya wajib
menunaikan kafarat.
Siapa yang Menanggung Pembayaran
Diyat?
Diyat pembunuhan karena keliru ini
ditanggung oleh kerabat si pembunuh (al-’aqilah). Dasarnya adalah hadits Abu
Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang berbunyi,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam memutuskan perkara janin seorang wanita dari Bani Lahyan yang mati
keguguran dengan (adanya kewaiban bagi si pembunuh berupa) membayar ghurrah
budak lelaki atau budak wanita. Kemudian, sang wanita yang dimenangkan
perkaranya tersebut pun (akhirnya) juga meninggal. Maka Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam memutuskan warisannya untuk anak-anak dan suaminya, sedangkan
yang menanggung diyatnya adalah kerabatnya. Demikian juga, hal ini sudah
menjadi ijma’ umat ini.”
Kafaratnya
Telah dijelaskan bahwa pelaku
pembunuhan tidak sengaja (karena keliru) menanggung kafarat berupa pembebasan
budak muslim. Apabila ia tidak mendapatkannya, maka kewajibannya adalah
berpuasa dua bulan berturut-turut. Hal inilah yang dijelaskan dalam firman Allah,
“Dan tidaklah layak bagi seorang
mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak
sengaja). Dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah, (hendaklah)
ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat yang
diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga
terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) berasal dari kaum yang memusuhimu
padahal ia mukmin, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba sahaya yang
mukmin. Dan jika ia (si terbunuh) berasal dari kaum (kafir) yang ada perjanjian
(damai) antara mereka denganmu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diyat
yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh), serta memerdekakan hamba
sahaya yang mukmin. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si
pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara bertaubat kepada
Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (Qs. an-Nisa`: 92)
Kewajiban kafarat ini berlaku untuk
semua pelaku pembunuhan tidak sengaja, karena adanya keumuman ayat ini.
Imam Ibnu Qudamah dan yang lainnya
menyampaikan bahwa pembunuhan tidak sengaja ini tidak disebutkan dengan
pengharaman dan juga tidak dengan pembolehan, karena pembunuhan jenis ini
seperti pembunuhan yang dilakukan orang gila. Namun, jiwa yang lenyap tetap
dijaga dan disucikan. Oleh karena itu, dalam hal ini diwajibkan adanya kafarat.
Prof. Dr. Syekh Shalih bin Abdillah
al-Fauzan menyatakan, “Hikmah dari pensyariatan kafarat dalam pembunuhan tidak sengaja
kembali kepada dua perkara: kesalahan tersebut tidak lepas dari kecerobohan
pelaku dan melihat pada kesucian jiwa yang hilang.”
Kafarat ini diwajibkan sebanyak satu
kali bagi satu peristiwa, dan bila membunuhnya si korban secara berulang-ulang
maka kafaratnya juga berulang. Oleh karenanya, bila seseorang membunuh beberapa
orang dengan tidak sengaja, maka ia pun harus membayar beberapa kafarat sesuai
dengan jumlah korban yang terbunuh.
Demikianlah sekelumit dari
permasalahan seputar pembunuhan karena keliru (tidak sengaja). Mudah-mudahan
bermanfaat bagi kita semua. Wabillahi at-taufiq.
Artikel: EkonomiSyariat.Com



0 komentar:
Post a Comment