Sample Feature Post 1 Title
All of this content is sample tyr to replace these content every slider to your content descriptions. Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace it.
Sample Feature Post 2 Title
All of this content is sample tyr to replace these content every slider to your content descriptions. Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace it.
Sample Feature Post 3 Title
All of this content is sample tyr to replace these content every slider to your content descriptions. Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace it.
Friday, November 30, 2012
Hidup Tidak Selalu Indah
Hidup Tidak selalu indah akan tetapi
perjuangan akan membuat kita lebih kuat dan pengalaman akan membuat kita lebih
bijaksana dalam rangka memiliki cara hidup dan menjalani kebahagiaan hidup.
Hidup tidak selalu indah dan kita harus menyadari bahwa itulah kenyataan. Hidup
tidak selalu akan seperti apa yang kita inginkan, rencana yang kita buat ,
rencana yang kita susun dan rencana kita jadwalkan serta persiapkan tidak akan
selalu bekerja seperti cara yang kita inginkan untuk menjadi suatu realitas
Kita mungkin tidak selalu mengalami
saat-saat yang baik, dan mungkin tampak seolah-olah kebahagiaan tidak akan
pernah ada dalam hidup yang kita kenal sebagai kehidupan dan mengikuti saja
kemana arah kehidupan tanpa ada tujuan yang pasti dan tanpa ada pedoman yang
dijadikan tuntutunan, kita akan menyadari bahwa kebahagiaan itu akan
hilang ditelan massa.
Dari hal itu kita harus belajar
untuk menghargai perubahan dan kesulitan yang kita hadapi dalam hidup kita,
karena mereka membuat kita lebih kuat dan lebih bijaksana, dan menjaga pola
pikir yang tidak setiap hari akan sangat bagus dengan terus mencoba untuk
membuat yang terbaik dari setiap situasi dan tetap maju !
Just
because you are blind, and unable to see the beauty doesn't mean it does not
exist
Label:
Motivasi
Kegagalan
Gagal !!
janganlah menyerah, jangan menganggap diri kita orang
yag bodoh, penakut, orang tak berguna Dan jangan kau katakan pada dirimu,
karena kamu mengirim sinyal yang salah , itulah yang dipikirkan orang, jika
kamu peduli akan sesuatu, kau berjuang untuk itu, kau dorong tembok, kau dorong
hingga, rubuh
ada hal yg perlu kau
tahu tentang kegagalan, kegagalan tak
akan membebaskanmu
Label:
Motivasi
DIANTARA MALU & SOMBONG DALAM MENUNTUT ILMU
Mujahid Rahimahullah berkata, "Orang yang malu dan sombong tidak akan mau mempelajari ilmu." Sebuah nasihat berharga yang secara eksplisit menganjurkan orang-orang yang mencari ilmu agar tidak merasa lemah dan takkabur, sebab kedua hal tersebut dapat menghalangi semangat mencari ilmu. Di antara kebaikan keislaman seseorang adalah jika dia mengetahui dinnya. Karena itu, Islam mewajibkan, baik kepada laki-laki maupun wanita untuk mencari ilmu. Bukankah
Allah
juga berfirman, "Katakanlah, adakah
sama orang-orang yang mengetahui dan orang-orang yang tidak mengetahui?"
(Az-Zumar: 9).
Bahkan,
terdapat ayat yang secara khusus ditujukan kepada ummahatul mukminin, berupa
anjuran mempelajari kandungan Al-Qur'an sunah, "Dan ingatlah apa yang dibacakan di rumahmu dari ayat-ayat Allah
dan hikmah." (Al-Ahzab: 34).
Selagi kita dikungkung rasa malu dan tidak mau mengetahui hukum-hukum din, maka ini merupakan kesalahan yang amat besar, bahkan bisa berbahaya. Ada baiknya kita membiasakan diri untuk tidak merasa malu dalam mempelajari hukum-hukum Islam, baik hukum yang kecil maupun hukum yang besar. Sebab, jika seseorang, terutama wanita, lebih banyak dikungkung rasa malu, dia terhalang untuk mengetahui sesuatu.
Sombong, barangkali sama tuanya dengan peradaban manusia. Iblis dikutuk dan dikeluarkan dari surga juga lantaran sombong. Ia menolak bersujud kepada Adam as, manusia pertama, karena merasa dirinya lebih baik.
"Allah berfirman: 'Hai iblis, apakah yang menghalangi kamu sujud kepada yang telah Ku-ciptakan dengan kedua tangan-Ku. Apakah kamu menyombongkan diri ataukah kamu (merasa) termasuk orang-orang (yang) lebih tinggi?' Iblis berkata: 'Aku lebih baik daripadanya, karena engkau ciptakan aku dari api, sedangkan dia Engkau ciptakan dari tanah'." (Shaad: 75--76).
"Ana khoirun minhu (Saya lebih baik dari dia)," kata Iblis. Merasa diri lebih baik dari pada yang lain itulah sombong. Dan akibat sombong, iblis dikutuk.
"Allah berfirman: 'Maka keluarlah kamu dari surga, sesungguhnya kamu adalah orang-orang yang terkutuk, sesungguhnya kutukan-Ku tetap atasmu sampai hari pembalasan." (Shaad: 77--78).
Kita berlindung kepada Allah dari perbuatan sombong, baik dalam bentuk sifat, sikap maupun perilaku, karena ia dapat menjadi penghalang masuk jannah. Rasulullah saw bersabda, "Tidak akan masuk jannah seseorang yang terdapat dalam hatinya sifat sombong (kibr) meskipun hanya sebesar biji sawi." (HR. Muslim).
Selagi kita dikungkung rasa malu dan tidak mau mengetahui hukum-hukum din, maka ini merupakan kesalahan yang amat besar, bahkan bisa berbahaya. Ada baiknya kita membiasakan diri untuk tidak merasa malu dalam mempelajari hukum-hukum Islam, baik hukum yang kecil maupun hukum yang besar. Sebab, jika seseorang, terutama wanita, lebih banyak dikungkung rasa malu, dia terhalang untuk mengetahui sesuatu.
Sombong, barangkali sama tuanya dengan peradaban manusia. Iblis dikutuk dan dikeluarkan dari surga juga lantaran sombong. Ia menolak bersujud kepada Adam as, manusia pertama, karena merasa dirinya lebih baik.
"Allah berfirman: 'Hai iblis, apakah yang menghalangi kamu sujud kepada yang telah Ku-ciptakan dengan kedua tangan-Ku. Apakah kamu menyombongkan diri ataukah kamu (merasa) termasuk orang-orang (yang) lebih tinggi?' Iblis berkata: 'Aku lebih baik daripadanya, karena engkau ciptakan aku dari api, sedangkan dia Engkau ciptakan dari tanah'." (Shaad: 75--76).
"Ana khoirun minhu (Saya lebih baik dari dia)," kata Iblis. Merasa diri lebih baik dari pada yang lain itulah sombong. Dan akibat sombong, iblis dikutuk.
"Allah berfirman: 'Maka keluarlah kamu dari surga, sesungguhnya kamu adalah orang-orang yang terkutuk, sesungguhnya kutukan-Ku tetap atasmu sampai hari pembalasan." (Shaad: 77--78).
Kita berlindung kepada Allah dari perbuatan sombong, baik dalam bentuk sifat, sikap maupun perilaku, karena ia dapat menjadi penghalang masuk jannah. Rasulullah saw bersabda, "Tidak akan masuk jannah seseorang yang terdapat dalam hatinya sifat sombong (kibr) meskipun hanya sebesar biji sawi." (HR. Muslim).
Ilmu merupakan pegangan hidup untuk mengambil keputusan
dalam mengambil jalan yang terbaik, untuk itu jangan malu untuk mencari ilmu,
karena ilmu Allah tiada batas walaupun laut dijadikan tinta dan pohon pohon
dijadikan pena ilmu Allah tidak akan habis, untuk itu kita sebagai umat yang
beragam wajib berilmu karena aebagai pegangan hidup
Semoga bermanfaat…..!
Label:
Bacaan
Mario Teguh
Jika Anda rajin bekerja dan beribadah,
tapi jika pikiran Anda lebih dikuasai
oleh rasa takut gagal,
keberhasilan Anda tidak akan maksimal.
...Rasa takut
gagal akan melumpuhkan
ketegasan Anda.
Anda menjadi lamban, peragu,
mudah gelisah dan sulit tidur,
dan menyalahkan orang lain
dan lingkungan yang tidak mendukung.
Sesungguhnya, di balik rasa
takut gagal
ada rasa rindu berhasil.
Pilihlah yang lebih baik.
Mario Teguh
Sahabat saya yang berhak untuk
merasa damai,
BEBASKANLAH DIRI ANDA DARI RASA
TAKUT
KEPADA PENDAPAT ORANG LAIN mengenai Anda.
...Teguhkanlah
hati Anda, katakanlah
Aku tak akan mengijinkan pendapat orang lain
tentang diriku,
menjadi pembatas dan penjara bagi hak ku untuk
menjadi
pribadi yang damai, yang bekerja dengan jujur untuk
kesejahteraan dan kebahagiaanku.
Aku penguasa hidupku sendiri.
Mario Teguh
JIWA YANG SEDANG SALAH JALAN,
BUKANNYA TIDAK TAHU DIA SALAH
JALAN,
dan bukannya tidak rindu untuk hidup jujur, damai, dan ceria bersama
keluarga dan sahabat.
...Hanya saja,
banyak orang yang mengaku baik,
berlaku kasar kepada mereka yang seharusnya
disayangi.
Setiap jiwa merindukan kedamaian,
dan ingin mengikhlaskan hidupnya kepada kebaikan.
Maka
marilah kita menjadi orang baik yang membaikkan
sesama.
Mario Teguh
Label:
Motivasi
Thursday, November 15, 2012
Pembunuhan Tidak Disengaja
Telah berlalu pembahasan tentang
masalah pembunuhan yang disengaja. Berikut ini pembahasan tentang pembunuhan
jenis kedua, yaitu pembunuhan karena keliru atau tidak sengaja.
Definisi Pembunuhan karena Keliru
Pembunuhan karena keliru, dalam
bahsa Arabnya adalah “qatlu al-khatha’” (قتل الخطاء).
Kata “khatha’” dalam bahasa Arab pada konteks ini bermakna “lawan dari
kesengajaan” (al-’amad), sebagaimana firman Allah Ta’ala,
“Dan tidak layak bagi seorang mukmin
membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja).” (Qs. An-Nisa`: 92)
Kemudian Allah berfirman pada ayat
setelahnya,
“Dan barangsiapa yang membunuh
seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah jahannam, ia kekal di
dalamnya, dan Allah murka kepadanya, mengutuknya, serta menyediakan azab yang
besar baginya.” (Qs. An-Nisa`: 93)
Adapun yang dimaksud dengan pembunuh
karena keliru, menurut ulama fikih, ialah seorang mukalaf melakukan perbuatan
yang mubah boleh) baginya, seperti memanah binatang buruan atau satu target
tertentu, ternyata secara tidak sengaja anak panahnya mengenai orang yang haram
dibunuh hingga orang tersebut akhirnya meninggal dunia. Atau pembunuhan karena
keliru tersebut berupa membunuh seorang muslim di barisan orang-orang kafir
yang diduga sebagai orang kafir.
Jenis Pembunuhan karena Keliru
Berdasarkan definisi di atas, para
ahli fikih membagi pembunuhan karena keliru (tidak sengaja) ini menjadi dua:
kekeliruan dalam perbuatan dan kekeliruan dalam niat kesengajaan.
Yang pertama, seseorang sengaja menembak hewan buruan yang diperbolehkan
untuk dibunuh dan dia telah menempatkan senjatanya tepat pada sasarannya, namun
ternyata meleset membunuh orang.
Yang kedua, salah karena tidak tahu, seperti membunuh orang yang
diyakini boleh dibunuh (orang kafir) namun ternyata orang yang terbunuh
tersebut termasuk orang yang terlarang untuk dibunuh. Contohnya, membunuh
seseorang di barisan kaum kafir, kemudian ternyata yang terbunuh itu adalah
seorang muslim.
Kemudian, para ulama mamasukkan
beberapa bentuk pembunuhan yang dianggap sama dengan pembunuhan tanpa sengaja
(al-qatlu alladzi yajri majra al-khatha`). Dinamakan demikian karena pembunuhan
ini terjadi tanpa ada niat membunuh dan tidak juga mengarah kepada orang
tertentu.
Hal ini terjadi dengan si pembunuh
sebagai pelaku langsung atau tidak langsung. Contoh sebagai pelaku langsung
adalah orang yang tidur menindih bayi yang ada di sampingnya hingga
membunuhnya. Bisa juga sebagai pelaku tidak langsung yang menjadi penyebab
terbunuhnya seseorang. Contohnya, seseorang menggali lubang besar atau sumur di
satu tempat, lalu ada orang yang masuk dan meninggal dunia dengan sebabnya.
Contoh lain, membiarkan satu tembok yang sudah miring tanpa diperbaiki lalu
tembok itu akhirnya menimpa seseorang hingga mati.
Di sini dapat disimpulkan bahwa
pembunuhan karena keliru (qatlu al-khatha`) dapat dibagi dalam beberapa
tinjauan. Dilihat dari faktor kesengajaan, maka ada yang murni karena keliru
dan tidak sengaja, serta yang dianggap seperti itu. Dilihat dari perannya, maka
ada yang langsung (membunuh secara langsung, ed) dan ada yang menjadi penyebab
kematiannya.
Dalil Ketetapannya
Pembunuhan karena keliru ditetapkan
berdasarkan al-Quran dan as-Sunnah, serta ijma’ kaum muslimin.
Allah berfirman,
“Dan tidaklah layak bagi seorang
mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak
sengaja). Dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah, (hendaklah)
ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat yang
diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga
terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) berasal dari kaum yang memusuhimu
padahal ia mukmin, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba sahaya yang
mukmin. Dan jika ia (si terbunuh) berasal dari kaum (kafir) yang ada perjanjian
(damai) antara mereka denganmu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diyat
yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh), serta memerdekakan hamba
sahaya yang mukmin. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si
pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara bertaubat kepada
Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (Qs. an-Nisa`: 92)
Sedangkan dalil dari as-Sunnah
adalah hadits yang diriwayatkan dari Muhammad bin Labid radhiyallahu ‘anhu,
beliau berkata,
“Pedang-pedang kaum muslimin salah
membunuh al-Yaman, bapaknya Hudzaifah, di Perang Uhud. Mereka tidak
mengenalnya, lalu mereka membunuh al-Yaman. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam ingin membayar diyat, namun Hudzaifah menyedekahkan diyat yang
diperolehnya tersebut kepada kaum muslimin.”
(Hr. Ahmad)
Selain kedua dalil tersebut, umat
Islam pun sepakat menetapkan adanya pembunuhan karena keliru ini.
Hukuman bagi Pelakunya
Pembunuhan karena keliru (qatlu
al-khatha`) memiliki konsekuensi hukum bagi pelakunya berupa membayar diyat dan
menebus kafarat, namun tidak ada qisas di dalamnya, menurut kesepakatan ulama
fikih.
Ibnu Taimiyah rahimahullah
menyatakan, “Pembunuhan karena keliru dan yang dihukumi dengannya, seperti
menembak buruan atau target tertentu lalu mengenai manusia tanpa sepengetahuan
dan kesengajaan, tidak memberi konsekuensi adanya qisas (bagi si pelaku), dan
yang ada hanyalah diyat dan kafarah.”
Beliau juga menyatakan, “Pelaku
diwajibkan membayar diyat dengan nash al-Quran dan kesepakatan umat Islam.
Diyat ini wajib untuk muslim dan orang kafir yang berada dalam perlindungan
kaum muslimin (kafir mu`ahad). Hal ini juga menjadi pendapat salaf serta para
imam agama, dan tidak ada khilaf tentang hal ini.”
Kewajiban membayar diyat dan kafarat
ini berlaku bila orang yang terbunuh adalah muslim atau kafir mu`ahad (yang
mendapatkan perlindungan kaum muslimin). Jika yang terbunuh adalah seorang
muslim yang berada di barisan kaum kafir, lalu dia terbunuh karena diduga orang
kafir, maka pelaku pembunuhan tersebut hanya diwajibkan membayar kafarat saja,
berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
“Dan tidaklah layak bagi seorang
mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak
sengaja). Dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah, (hendaklah)
ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat yang
diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga
terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) berasal dari kaum yang memusuhimu
padahal ia mukmin, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba sahaya yang
mukmin. Dan jika ia (si terbunuh) berasal dari kaum (kafir) yang ada perjanjian
(damai) antara mereka denganmu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diyat
yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh), serta memerdekakan hamba
sahaya yang mukmin. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si
pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara bertaubat kepada
Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (Qs. an-Nisa`: 92)
Dalam ayat yang mulia ini, Allah
menjadikan pembunuhan tidak sengaja terbagi dalam dua klasifikasi.
Pertama, yang berkonsekuensi adanya kewajiban kafarat kepada pelaku
pembunuhan dan membayar diyat kepada keluarga besarnya (al-’aqilah). Ini
berlaku bagi pembunuhan tidak sengaja terhadap mukmin di luar barisan orang
kafir, atau apabila korban adalah orang yang mendapatkan perlindungan kaum
muslimin.
Kedua, yang berkonsekuensi adanya kewajiban membayar kafarat saja,
dan ini untuk pembunuhan terhadap mukmin yang tinggal di antara orang-orang
kafir yang dianggap sebagai orang kafir oleh pembunuhnya.Imam asy-Syaukani dalam kitab Fathu
al-Qadir menjelaskan bahwa ayat ini menyangkut masalah seseorang yang dibunuh
oleh kaum muslimin di negeri kafir dan ia tinggal di sana. Kemudian, orang
tersebut masuk Islam namun belum berhijrah. Kaum muslimin menganggapnya masih
kafir (belum masuk Islam) dan masih berada di atas agama kaumnya. Oleh karena
itu, tidak ada kewajiban membayar diyat bagi pembunuhnya dan dia hanya wajib
menunaikan kafarat.
Siapa yang Menanggung Pembayaran
Diyat?
Diyat pembunuhan karena keliru ini
ditanggung oleh kerabat si pembunuh (al-’aqilah). Dasarnya adalah hadits Abu
Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang berbunyi,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam memutuskan perkara janin seorang wanita dari Bani Lahyan yang mati
keguguran dengan (adanya kewaiban bagi si pembunuh berupa) membayar ghurrah
budak lelaki atau budak wanita. Kemudian, sang wanita yang dimenangkan
perkaranya tersebut pun (akhirnya) juga meninggal. Maka Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam memutuskan warisannya untuk anak-anak dan suaminya, sedangkan
yang menanggung diyatnya adalah kerabatnya. Demikian juga, hal ini sudah
menjadi ijma’ umat ini.”
Kafaratnya
Telah dijelaskan bahwa pelaku
pembunuhan tidak sengaja (karena keliru) menanggung kafarat berupa pembebasan
budak muslim. Apabila ia tidak mendapatkannya, maka kewajibannya adalah
berpuasa dua bulan berturut-turut. Hal inilah yang dijelaskan dalam firman Allah,
“Dan tidaklah layak bagi seorang
mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak
sengaja). Dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah, (hendaklah)
ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat yang
diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga
terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) berasal dari kaum yang memusuhimu
padahal ia mukmin, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba sahaya yang
mukmin. Dan jika ia (si terbunuh) berasal dari kaum (kafir) yang ada perjanjian
(damai) antara mereka denganmu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diyat
yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh), serta memerdekakan hamba
sahaya yang mukmin. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si
pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara bertaubat kepada
Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (Qs. an-Nisa`: 92)
Kewajiban kafarat ini berlaku untuk
semua pelaku pembunuhan tidak sengaja, karena adanya keumuman ayat ini.
Imam Ibnu Qudamah dan yang lainnya
menyampaikan bahwa pembunuhan tidak sengaja ini tidak disebutkan dengan
pengharaman dan juga tidak dengan pembolehan, karena pembunuhan jenis ini
seperti pembunuhan yang dilakukan orang gila. Namun, jiwa yang lenyap tetap
dijaga dan disucikan. Oleh karena itu, dalam hal ini diwajibkan adanya kafarat.
Prof. Dr. Syekh Shalih bin Abdillah
al-Fauzan menyatakan, “Hikmah dari pensyariatan kafarat dalam pembunuhan tidak sengaja
kembali kepada dua perkara: kesalahan tersebut tidak lepas dari kecerobohan
pelaku dan melihat pada kesucian jiwa yang hilang.”
Kafarat ini diwajibkan sebanyak satu
kali bagi satu peristiwa, dan bila membunuhnya si korban secara berulang-ulang
maka kafaratnya juga berulang. Oleh karenanya, bila seseorang membunuh beberapa
orang dengan tidak sengaja, maka ia pun harus membayar beberapa kafarat sesuai
dengan jumlah korban yang terbunuh.
Demikianlah sekelumit dari
permasalahan seputar pembunuhan karena keliru (tidak sengaja). Mudah-mudahan
bermanfaat bagi kita semua. Wabillahi at-taufiq.
Artikel: EkonomiSyariat.Com
Label:
Religion
Subscribe to:
Posts (Atom)


