Sample Feature Post 1 Title
All of this content is sample tyr to replace these content every slider to your content descriptions. Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace it.
Sample Feature Post 2 Title
All of this content is sample tyr to replace these content every slider to your content descriptions. Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace it.
Sample Feature Post 3 Title
All of this content is sample tyr to replace these content every slider to your content descriptions. Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace it.
Thursday, November 15, 2012
Pembunuhan Tidak Disengaja
Telah berlalu pembahasan tentang
masalah pembunuhan yang disengaja. Berikut ini pembahasan tentang pembunuhan
jenis kedua, yaitu pembunuhan karena keliru atau tidak sengaja.
Definisi Pembunuhan karena Keliru
Pembunuhan karena keliru, dalam
bahsa Arabnya adalah “qatlu al-khatha’” (قتل الخطاء).
Kata “khatha’” dalam bahasa Arab pada konteks ini bermakna “lawan dari
kesengajaan” (al-’amad), sebagaimana firman Allah Ta’ala,
“Dan tidak layak bagi seorang mukmin
membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja).” (Qs. An-Nisa`: 92)
Kemudian Allah berfirman pada ayat
setelahnya,
“Dan barangsiapa yang membunuh
seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah jahannam, ia kekal di
dalamnya, dan Allah murka kepadanya, mengutuknya, serta menyediakan azab yang
besar baginya.” (Qs. An-Nisa`: 93)
Adapun yang dimaksud dengan pembunuh
karena keliru, menurut ulama fikih, ialah seorang mukalaf melakukan perbuatan
yang mubah boleh) baginya, seperti memanah binatang buruan atau satu target
tertentu, ternyata secara tidak sengaja anak panahnya mengenai orang yang haram
dibunuh hingga orang tersebut akhirnya meninggal dunia. Atau pembunuhan karena
keliru tersebut berupa membunuh seorang muslim di barisan orang-orang kafir
yang diduga sebagai orang kafir.
Jenis Pembunuhan karena Keliru
Berdasarkan definisi di atas, para
ahli fikih membagi pembunuhan karena keliru (tidak sengaja) ini menjadi dua:
kekeliruan dalam perbuatan dan kekeliruan dalam niat kesengajaan.
Yang pertama, seseorang sengaja menembak hewan buruan yang diperbolehkan
untuk dibunuh dan dia telah menempatkan senjatanya tepat pada sasarannya, namun
ternyata meleset membunuh orang.
Yang kedua, salah karena tidak tahu, seperti membunuh orang yang
diyakini boleh dibunuh (orang kafir) namun ternyata orang yang terbunuh
tersebut termasuk orang yang terlarang untuk dibunuh. Contohnya, membunuh
seseorang di barisan kaum kafir, kemudian ternyata yang terbunuh itu adalah
seorang muslim.
Kemudian, para ulama mamasukkan
beberapa bentuk pembunuhan yang dianggap sama dengan pembunuhan tanpa sengaja
(al-qatlu alladzi yajri majra al-khatha`). Dinamakan demikian karena pembunuhan
ini terjadi tanpa ada niat membunuh dan tidak juga mengarah kepada orang
tertentu.
Hal ini terjadi dengan si pembunuh
sebagai pelaku langsung atau tidak langsung. Contoh sebagai pelaku langsung
adalah orang yang tidur menindih bayi yang ada di sampingnya hingga
membunuhnya. Bisa juga sebagai pelaku tidak langsung yang menjadi penyebab
terbunuhnya seseorang. Contohnya, seseorang menggali lubang besar atau sumur di
satu tempat, lalu ada orang yang masuk dan meninggal dunia dengan sebabnya.
Contoh lain, membiarkan satu tembok yang sudah miring tanpa diperbaiki lalu
tembok itu akhirnya menimpa seseorang hingga mati.
Di sini dapat disimpulkan bahwa
pembunuhan karena keliru (qatlu al-khatha`) dapat dibagi dalam beberapa
tinjauan. Dilihat dari faktor kesengajaan, maka ada yang murni karena keliru
dan tidak sengaja, serta yang dianggap seperti itu. Dilihat dari perannya, maka
ada yang langsung (membunuh secara langsung, ed) dan ada yang menjadi penyebab
kematiannya.
Dalil Ketetapannya
Pembunuhan karena keliru ditetapkan
berdasarkan al-Quran dan as-Sunnah, serta ijma’ kaum muslimin.
Allah berfirman,
“Dan tidaklah layak bagi seorang
mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak
sengaja). Dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah, (hendaklah)
ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat yang
diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga
terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) berasal dari kaum yang memusuhimu
padahal ia mukmin, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba sahaya yang
mukmin. Dan jika ia (si terbunuh) berasal dari kaum (kafir) yang ada perjanjian
(damai) antara mereka denganmu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diyat
yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh), serta memerdekakan hamba
sahaya yang mukmin. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si
pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara bertaubat kepada
Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (Qs. an-Nisa`: 92)
Sedangkan dalil dari as-Sunnah
adalah hadits yang diriwayatkan dari Muhammad bin Labid radhiyallahu ‘anhu,
beliau berkata,
“Pedang-pedang kaum muslimin salah
membunuh al-Yaman, bapaknya Hudzaifah, di Perang Uhud. Mereka tidak
mengenalnya, lalu mereka membunuh al-Yaman. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam ingin membayar diyat, namun Hudzaifah menyedekahkan diyat yang
diperolehnya tersebut kepada kaum muslimin.”
(Hr. Ahmad)
Selain kedua dalil tersebut, umat
Islam pun sepakat menetapkan adanya pembunuhan karena keliru ini.
Hukuman bagi Pelakunya
Pembunuhan karena keliru (qatlu
al-khatha`) memiliki konsekuensi hukum bagi pelakunya berupa membayar diyat dan
menebus kafarat, namun tidak ada qisas di dalamnya, menurut kesepakatan ulama
fikih.
Ibnu Taimiyah rahimahullah
menyatakan, “Pembunuhan karena keliru dan yang dihukumi dengannya, seperti
menembak buruan atau target tertentu lalu mengenai manusia tanpa sepengetahuan
dan kesengajaan, tidak memberi konsekuensi adanya qisas (bagi si pelaku), dan
yang ada hanyalah diyat dan kafarah.”
Beliau juga menyatakan, “Pelaku
diwajibkan membayar diyat dengan nash al-Quran dan kesepakatan umat Islam.
Diyat ini wajib untuk muslim dan orang kafir yang berada dalam perlindungan
kaum muslimin (kafir mu`ahad). Hal ini juga menjadi pendapat salaf serta para
imam agama, dan tidak ada khilaf tentang hal ini.”
Kewajiban membayar diyat dan kafarat
ini berlaku bila orang yang terbunuh adalah muslim atau kafir mu`ahad (yang
mendapatkan perlindungan kaum muslimin). Jika yang terbunuh adalah seorang
muslim yang berada di barisan kaum kafir, lalu dia terbunuh karena diduga orang
kafir, maka pelaku pembunuhan tersebut hanya diwajibkan membayar kafarat saja,
berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
“Dan tidaklah layak bagi seorang
mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak
sengaja). Dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah, (hendaklah)
ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat yang
diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga
terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) berasal dari kaum yang memusuhimu
padahal ia mukmin, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba sahaya yang
mukmin. Dan jika ia (si terbunuh) berasal dari kaum (kafir) yang ada perjanjian
(damai) antara mereka denganmu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diyat
yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh), serta memerdekakan hamba
sahaya yang mukmin. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si
pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara bertaubat kepada
Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (Qs. an-Nisa`: 92)
Dalam ayat yang mulia ini, Allah
menjadikan pembunuhan tidak sengaja terbagi dalam dua klasifikasi.
Pertama, yang berkonsekuensi adanya kewajiban kafarat kepada pelaku
pembunuhan dan membayar diyat kepada keluarga besarnya (al-’aqilah). Ini
berlaku bagi pembunuhan tidak sengaja terhadap mukmin di luar barisan orang
kafir, atau apabila korban adalah orang yang mendapatkan perlindungan kaum
muslimin.
Kedua, yang berkonsekuensi adanya kewajiban membayar kafarat saja,
dan ini untuk pembunuhan terhadap mukmin yang tinggal di antara orang-orang
kafir yang dianggap sebagai orang kafir oleh pembunuhnya.Imam asy-Syaukani dalam kitab Fathu
al-Qadir menjelaskan bahwa ayat ini menyangkut masalah seseorang yang dibunuh
oleh kaum muslimin di negeri kafir dan ia tinggal di sana. Kemudian, orang
tersebut masuk Islam namun belum berhijrah. Kaum muslimin menganggapnya masih
kafir (belum masuk Islam) dan masih berada di atas agama kaumnya. Oleh karena
itu, tidak ada kewajiban membayar diyat bagi pembunuhnya dan dia hanya wajib
menunaikan kafarat.
Siapa yang Menanggung Pembayaran
Diyat?
Diyat pembunuhan karena keliru ini
ditanggung oleh kerabat si pembunuh (al-’aqilah). Dasarnya adalah hadits Abu
Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang berbunyi,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam memutuskan perkara janin seorang wanita dari Bani Lahyan yang mati
keguguran dengan (adanya kewaiban bagi si pembunuh berupa) membayar ghurrah
budak lelaki atau budak wanita. Kemudian, sang wanita yang dimenangkan
perkaranya tersebut pun (akhirnya) juga meninggal. Maka Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam memutuskan warisannya untuk anak-anak dan suaminya, sedangkan
yang menanggung diyatnya adalah kerabatnya. Demikian juga, hal ini sudah
menjadi ijma’ umat ini.”
Kafaratnya
Telah dijelaskan bahwa pelaku
pembunuhan tidak sengaja (karena keliru) menanggung kafarat berupa pembebasan
budak muslim. Apabila ia tidak mendapatkannya, maka kewajibannya adalah
berpuasa dua bulan berturut-turut. Hal inilah yang dijelaskan dalam firman Allah,
“Dan tidaklah layak bagi seorang
mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak
sengaja). Dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah, (hendaklah)
ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat yang
diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga
terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) berasal dari kaum yang memusuhimu
padahal ia mukmin, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba sahaya yang
mukmin. Dan jika ia (si terbunuh) berasal dari kaum (kafir) yang ada perjanjian
(damai) antara mereka denganmu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diyat
yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh), serta memerdekakan hamba
sahaya yang mukmin. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si
pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara bertaubat kepada
Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (Qs. an-Nisa`: 92)
Kewajiban kafarat ini berlaku untuk
semua pelaku pembunuhan tidak sengaja, karena adanya keumuman ayat ini.
Imam Ibnu Qudamah dan yang lainnya
menyampaikan bahwa pembunuhan tidak sengaja ini tidak disebutkan dengan
pengharaman dan juga tidak dengan pembolehan, karena pembunuhan jenis ini
seperti pembunuhan yang dilakukan orang gila. Namun, jiwa yang lenyap tetap
dijaga dan disucikan. Oleh karena itu, dalam hal ini diwajibkan adanya kafarat.
Prof. Dr. Syekh Shalih bin Abdillah
al-Fauzan menyatakan, “Hikmah dari pensyariatan kafarat dalam pembunuhan tidak sengaja
kembali kepada dua perkara: kesalahan tersebut tidak lepas dari kecerobohan
pelaku dan melihat pada kesucian jiwa yang hilang.”
Kafarat ini diwajibkan sebanyak satu
kali bagi satu peristiwa, dan bila membunuhnya si korban secara berulang-ulang
maka kafaratnya juga berulang. Oleh karenanya, bila seseorang membunuh beberapa
orang dengan tidak sengaja, maka ia pun harus membayar beberapa kafarat sesuai
dengan jumlah korban yang terbunuh.
Demikianlah sekelumit dari
permasalahan seputar pembunuhan karena keliru (tidak sengaja). Mudah-mudahan
bermanfaat bagi kita semua. Wabillahi at-taufiq.
Artikel: EkonomiSyariat.Com
Label:
Religion
7 Sifat Setan Yang Wajib Di Tiru
Setan dan manusia
memang pada dasarnya 2 makhluk yang berbeda dan saling bermusuhan. Manusia pada
umumnya pasti benci kepada setan karena sifat jahatnya. Namun, di sifat-sifat
jahat ini ternyata ada beberapa sifat setan yang patut di tiru.
Mari kita intip
beberapa sifat setan yang bisa kita tiru.
1. Pantang menyerah
Setan tidak akan pernah
menyerah selama keinginannya untuk menggoda manusia belum tercapai. Sedangkan
manusia banyak yang mudah menyerah dan malah sering mengeluh dalam menggapai
sesuatu ataupun dalam menghadapi ujian dari ALLAH SWT.
2. Kreatif
Setan akan mencari cara
apapun dan bagaimanapun untuk menggoda manusia agar tujuannya tercapai, selalu
kreatif dan penuh ide. Sedangkan manusia ingin enaknya saja, banyak yang malas.
Kebanyakan dari manusia selalu ingin mendapatkan mendapatkan sesuatu dengan
cara yang instan, padahal cara instan tersebut bisa merugikan orang lain. Yang
Haram dianggap menjadi hal yang wajar(Halal)
3. Konsisten
Setan dari mulai
diciptakan tetap konsisten pada pekerjaannya, tak pernah mengeluh dan berputus
asa. Sedangkan manusia banyak yang mengeluhkan pekerjaannya, padahal banyak
manusia lain yang masih nganggur dan membutuhkan pekerjaan.
4. Solider
Sesama setan tidak
pernah saling menyakiti, bahkan selalu bekerjasama untuk menggoda manusia.
Sedangkan manusia, jangankan peduli terhadap sesama, kebanyakan malah saling
bermusuhan, membunuh dan menyakiti.
5. Jenius
Setan itu paling pintar
otaknya dalam mencari cara agar manusia tergoda. Sedangkan manusia banyak yang
tidak kreatif, bahkan banyak yang jadi peniru dan plagiat, tidak mau
menciptakan ide-ide baru.
6. Tanpa Pamrih
Setan itu bekerja 24
Jam tanpa mengharapkan imbalan apapun. Sedangkan manusia, tidak dibayar tidak
akan dilakukan. Materi seharusnya bukanlah hal yang terpenting dalam hidup ini!
Harusnya kita saling membantu kepada sesama umat manusia.
7. Suka berteman dan
kompak
Setan adalah mahluk
yang selalu ingin berteman, berteman agar banyak temannya di neraka kelak.
Sedangkan manusia banyak yang lebih memilih mementingkan diri-sendiri dan
egois. Manusia dalam mengerjakan sesuatu cenderung ingin menonjolkan
kemampuannya sendiri dibanding bekerja sama dengan orang lain.
Sifat jahat setan
memang hendaknya jangan ditiru! Tapi tidaklah dosa jika kita mencontoh
sifat-sifat baiknya yang bisa berguna bagi kebaikan diri kita dan sesama.
Label:
Religion
Saturday, October 6, 2012
Hambatan – hambatan Kepribadian
Manusia
mempunyai berbagai kebutuhan dasar. Ada kebutuhan yang bersifat jasmani,
seperti kebutuhan akan makan dan minum. Ada kebutuhan kejiwaan, seperti
kebutuhan akan harga dan kepercayaan diri. ada kebutuhan sosial, seperti
kebutuhan untuk diterima dan diakui oleh sesama dan masyarakatnya. Ada
kebutuhan spiritual dan tujuan Hidup serta untuk bertemu dengan Yang Mutlak.
Kebutuhan-kebutuhan dasar itu menuntut untuk dipenuhi. tetapi
lingkungan dan keadaan tidak selalu dapat memenuhinya. Dari kebutuhan-kebutuhan dasar yang tidak terpenuhi ini dalam jiwa manusia muncul berbagai gagasan, ingatan, dorongan, mental, kecenderungan, keinginan, semangat dan rasa yang saling terkait dan saling mempengeruhi. Semua unsur dalam jiwa yang saling terkait dan saling mempengaruhi yang muncul dari kebutuhan dasar yang tidak terpenuhi itu, oleh para ahli ilmu jiwa disebut complex.
Complex itu ada dalam dunia tidak sadar. Oleh complex itu pandangan hidup manusia diberi warna. Pikiran dan perasaannya dipengaruhi. Tata kelakuan dan kepribadiannya diberi ciri. Setiap manusia mempunyai complex, bahkan beberapa complex. Dari sejumlah complex itu ada satu yang menjadi menonjol. Macam complex yang menonjol itu kalau disadari, dikuasai dan diarahkan dapat menjadi ciri khas dan kekuatan pribadi seseorang. Tetapi kalau tidak disadari, tidak dikendalikandan dipergunakan dengan baik, dapat menjadi sumber penghambat perkembangan pribadi dan kemajuan hidupnya.
Dalam posting-posting berikut, saya sajikan uraian singkat mengenai beberapa complex pokok, yang sering ada dalam manusia. Oleh karena kata complex ini sulit diterjemahkan dalam bahasa Indonesia, maka complex itu disebut dengan beberapa istilah, yaitu : rasa, dorongan, mental, kecenderungan, semangat. Adapun sifat uraian dalam postingan ini bukanlah ilmiah yang lengkap dan mendalam. Maka tidak dapat diharapkan bahwa uraian yang tertulis dalam posting ini menjawab segala pertanyaan dan persoalan yang berhubungan dengan masalah complex. Posting ini lebih merupakan sajian sederhana dan diperuntukkan bagi kita yang sederhana, dalam arti awam dalam ilmu psikologi. Diharapkan bahwa dengan membaca ini, kita sedikit dibantu untuk mengenal beberapa complex yang pokok, terutama complex pokok kita sendiri, dapat mengendalikan dan mengarahkannya demi perkembangan pribadi dan hidup kita.
Kebutuhan-kebutuhan dasar itu menuntut untuk dipenuhi. tetapi
lingkungan dan keadaan tidak selalu dapat memenuhinya. Dari kebutuhan-kebutuhan dasar yang tidak terpenuhi ini dalam jiwa manusia muncul berbagai gagasan, ingatan, dorongan, mental, kecenderungan, keinginan, semangat dan rasa yang saling terkait dan saling mempengeruhi. Semua unsur dalam jiwa yang saling terkait dan saling mempengaruhi yang muncul dari kebutuhan dasar yang tidak terpenuhi itu, oleh para ahli ilmu jiwa disebut complex.
Complex itu ada dalam dunia tidak sadar. Oleh complex itu pandangan hidup manusia diberi warna. Pikiran dan perasaannya dipengaruhi. Tata kelakuan dan kepribadiannya diberi ciri. Setiap manusia mempunyai complex, bahkan beberapa complex. Dari sejumlah complex itu ada satu yang menjadi menonjol. Macam complex yang menonjol itu kalau disadari, dikuasai dan diarahkan dapat menjadi ciri khas dan kekuatan pribadi seseorang. Tetapi kalau tidak disadari, tidak dikendalikandan dipergunakan dengan baik, dapat menjadi sumber penghambat perkembangan pribadi dan kemajuan hidupnya.
Dalam posting-posting berikut, saya sajikan uraian singkat mengenai beberapa complex pokok, yang sering ada dalam manusia. Oleh karena kata complex ini sulit diterjemahkan dalam bahasa Indonesia, maka complex itu disebut dengan beberapa istilah, yaitu : rasa, dorongan, mental, kecenderungan, semangat. Adapun sifat uraian dalam postingan ini bukanlah ilmiah yang lengkap dan mendalam. Maka tidak dapat diharapkan bahwa uraian yang tertulis dalam posting ini menjawab segala pertanyaan dan persoalan yang berhubungan dengan masalah complex. Posting ini lebih merupakan sajian sederhana dan diperuntukkan bagi kita yang sederhana, dalam arti awam dalam ilmu psikologi. Diharapkan bahwa dengan membaca ini, kita sedikit dibantu untuk mengenal beberapa complex yang pokok, terutama complex pokok kita sendiri, dapat mengendalikan dan mengarahkannya demi perkembangan pribadi dan hidup kita.
Semoga bermanfaat........
Label:
Bacaan
Hukum Pembunuhan Dengan Sengaja
Ada
beberapa yang perlu untuk diketahui dalam pembunuhan, pertama kami paparkan
permasalahan “pembunuhan dengan sengaja” dalam rubrik fikih ini. [1]
Definisi Pembunuhan Dengan sengaja
(Qatlu al-‘Amd)
Pembunuhan dengan sengaja, dalam
bahasa Arab, disebut “qatlu al-‘amd”. Secara etimologi bahasa Arab, kata qatlu
al-‘amd tersusun dari dua kata, yaitu al-qatlu dan al-‘amd. Kata “al-qatlu”
artinya “perbuatan yang dapat menghilangkan jiwa”, [2] sedangkan kata “al-‘amd”
artinya “sengaja dan berniat”. [3] Yang dimaksud pembunuhan dengan sengaja di
sini adalah seorang mukalaf secara sengaja (dan terencana) membunuh jiwa yang
terlindungi darahnya, dengan cara dan alat yang biasanya dapat membunuh. [4]
Rukun Pembunuhan Dengan Sengaja
Dari definisi di atas, jelaslah
bahwa pembunuhan dengan sengaja memiliki rukun dan syarat, di antaranya:
1. Korban terbunuh. Apabila
seseorang sengaja membunuh korban dengan senjata yang bisa membunuh, seperti
kapak atau sejenisnya, namun korbannya selamat dan dapat disembuhkan, maka ini
tidak termasuk pembunuhan dengan sengaja. Korban terbunuh ini memiliki
dua syarat:
a. Bani adam (manusia). Apabila
korban yang terbunuh bukan manusia, tentulah tidak dikatakan pembunuhan dengan
sengaja.
b. Terjaga darahnya (ma’shum ad-dam). Hal ini mencakup semua jiwa yang mendapatkan perlindungan negara Islam, seperti kaum muslimin, dzimi (ahli dzimah), orang kafir yang di bawah perjanjian (al-mu’ahad), dan orang kafir yang meminta perlindungan (al-musta’min). [5] Dengan demikian, seseorang dihukumi membunuh dengan sengaja, apabila ia mengetahui bahwa orang yang ia inginkan untuk terbunuh adalah manusia dan terlindungi jiwanya menurut syariat Islam.
b. Terjaga darahnya (ma’shum ad-dam). Hal ini mencakup semua jiwa yang mendapatkan perlindungan negara Islam, seperti kaum muslimin, dzimi (ahli dzimah), orang kafir yang di bawah perjanjian (al-mu’ahad), dan orang kafir yang meminta perlindungan (al-musta’min). [5] Dengan demikian, seseorang dihukumi membunuh dengan sengaja, apabila ia mengetahui bahwa orang yang ia inginkan untuk terbunuh adalah manusia dan terlindungi jiwanya menurut syariat Islam.
2. Kesengajaan membunuh korban atau
keinginan dari pembunuh untuk membunuh korban. Hal ini mencakup dua keinginan,
yaitu kesengajaan membunuh (qashdu al-jinayat) dan sengaja menjadikan pihak
terbunuh sebagai korban (qashdu al-majni ‘alaih). Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah menyatakan, “Dua jenis kesengajaan ini harus terpenuhi.Sseandainya
tidak ada niat untuk membunuh dengan menggerakkan senjata, lalu senjatanya
terlempar (tidak sengaja) dan membunuh orang, maka hal ini tidak dikatakan
membunuh dengan sengaja, karena si pelaku pembunuhan tidak berniat membunuh.
Juga, seandainya ia sengaja menembak sesuatu dan ternyata yang ditembak itu
adalah seorang manusia, maka ini pun bukan kesengajaan, karena si pelaku
pembunuhan tidak sengaja (dan terencana) membunuh orang yang terlindungi
darahnya tersebut. [6]
3. Alat yang digunakan adalah alat yang
bisa membunuh, baik senjata tajam atau yang lainnya. Ini termasuk rukun
pembunuhan dengan sengaja yang terpenting. Hal ini karena syarat kesengajaan
membunuh adalah perkara batin yang tidak mudah dibuktikan. Oleh karena itu,
penetapan hukumnya dikembalikan kepada alat yang digunakan, karena itu
merupakan perkara yang nyata.
Apabila rukun-rukun ini tidak ada
salah satunya, maka pembunuhan tersebut tidak dihukumi sebagai pembunuhan yang
disengaja.
Klasifikasi Pembunuhan Dengan
Sengaja
Dari definisi pembunuhan dengan
sengaja di atas, dapat disimpulkan bahwa pembunuhan dengan sengaja terbagi
dalam dua jenis.
Jenis pertama, membunuh dirinya sendiri (bunuh diri).
Jiwa manusia bukanlah miliknya
pribadi, namun masih milik penciptanya. Jiwa adalah amanah yang harus dijaga
dan dipelihara. Oleh karena itu, membunuh diri sendiri atau merusaknya tanpa
ada maslahat syar‘i adalah tindakan terlarang. Begitu juga, seseorang tidak
boleh beraktifitas dengan anggota tubuhnya kecuali aktifitas yang mendatangkan
kemanfaatan. Karena itulah, Allah menjadikan perbuatan bunuh diri termasuk dosa
besar, sebab ada pelanggaran amanah serta sikap tidak ridha dengan ketetapan
dan takdir Allah Subhanahu wa Ta’ala. Perbuatan ini dilarang dalam
firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
“Wahai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali
dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka-sama-suka di antara kamu.
Serta, janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah Maha Penyayang
kepadamu.” (Qs. an-Nisa`: 29)
Demikian juga, bunuh diri dilarang
oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana dalam hadits
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,
“Barangsiapa yang bunuh diri dengan
terjun dari atas bukit, maka ia berada di neraka jahanam dalam keadaan terjun,
dan itu kekal selamanya. Barangsiapa yang bunuh diri dengan menenggak racun dan
mati dalam keadaan racunnya ada di tangannya, maka ia akan menenggaknya di
neraka jahanam selama-lamanya. Barangsiapa yang bunuh diri dengan besi, lalu
besinya tersebut ada di tangannya, maka ia kan menusuk-nusuk perutnya dengan
besi di neraka jahanam selama-lamanya.”
(Hr. al-Bukhari, no. 5333)
Jenis kedua, membunuh orang lain.
Jenis kedua, membunuh orang lain.
Allah Subhanahu wa Ta’ala
dengan tegas melarang membunuh jiwa manusia dengan sengaja, dan mengancam
pelakunya dengan ancaman yang berat. Allah Subhanahu wa Ta’ala
berfirman,
“Dan barangsiapa yang membunuh
seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah jahanam. Ia kekal di
dalamnya, Allah murka kepadanya, mengutuknya, serta menyediakan azab yang besar
baginya.” (Qs. an-Nisa`: 93)
Bentuk Pembunuhan yang
Disengaja [7]
Pembunuhan dengan sengaja memiliki
beragam bentuk yang ada dalam realita, di antaranya:
1.
Membunuh dengan senjata tajam
(al-muhaddad), yaitu dengan cara melukai tubuh dengan senjata tajam, seperti
pisau, senapan, tombak, lembing, dan jenis senjata tajam lainnya. Ini
disepakati para ulama sebagai salah satu jenis pembunuhan dengan sengaja.
2.
Membunuh dengan senjata tumpul, atau
senjata yang membunuh karena beratnya atau pengaruhnya di tubuh (al-mutsaqqal),
seperti dengan cara memukulkan batu besar dan sejenisnya. Apabila batunya
kecil, maka bukan termasuk pembunuhan dengan sengaja, kecuali bila dipukulkan
kebagian anggota tubuh yang mematikan, atau dalam keadaan lemahnya korban
seperti sakit, kecil, dan sejenisnya, atau memukulnya dengan berulang-ulang
hingga mati. Termasuk juga pembunuhan dengan al-mutsaqqal adalah menimpakan
tembok ke orang lain dan menabrakkan mobil ke tubuh korban.
3.
Melemparkan korban ke tempat
berbahaya yang dapat membunuhnya, seperti melemparkannya ke dalam kandang singa
atau dikurung bersama ular berbisa yang membunuhnya. Apabila sengaja
melemparkannya ke tempat-tempat yang mematikan tersebut, maka ia telah sengaja membunuh
korban dengan sesuatu yang umumnya bisa membunuh.
4.
Melempar korban ke dalam api atau
air yang menenggelamkannya, dan si korban tidak mungkin selamat darinya.
5.
Mencekiknya dengan tali atau
sejenisnya, atau membekap mulut dan hidungnya hingga mati dengan sebab itu.
6.
Memenjarakannya dan tidak memberi
makan dan minum hingga si korban mati dengan sebab itu, dalam waktu yang
umumnya orang akan mati kelaparan, serta si korban tidak bisa mencari makanan
dan minuman.
7.
Membunuhnya dengan sihir (santet).
8.
Membunuhnya dengan racun. Ini
memiliki beberapa bentuk, di antaranya:
a. Memberi racun dengan paksa hingga mati.
b. Mencampuri makanan dan minumannya dengan racun, lalu menyajikannya kepada korban, kemudian korban meminumnya dalam keadaan tidak tahu bahwa di dalamnya terkandung racun.
a. Memberi racun dengan paksa hingga mati.
b. Mencampuri makanan dan minumannya dengan racun, lalu menyajikannya kepada korban, kemudian korban meminumnya dalam keadaan tidak tahu bahwa di dalamnya terkandung racun.
9.
Membunuh korban secara tidak
langsung. Hal ini dapat digambarkan dalam beberapa bentuk:
10. a. Memberikan kesaksian yang membuat korban dibunuh, seperti
berzina atau murtad, lalu korban itu dibunuh. Setelah terbunuh, saksi tersebut
menarik kembali persaksiannya dan mengatakan bahwa ia sengaja melakukan
persaksian dusta tersebut untuk membunuh korban.
b. Memaksanya untuk bunuh diri.
c. Menyuruh orang lain untuk membunuhnya.
b. Memaksanya untuk bunuh diri.
c. Menyuruh orang lain untuk membunuhnya.
Demikianlah beberapa jenis bentuk
pembunuhan dengan sengaja yang disampaikan para ulama dari hasil penelitian
mereka.
Akibat Pembunuhan Dengan Sengaja
Akibat Pembunuhan Dengan Sengaja
Pembunuhan dengan sengaja memiliki
konsekuensi yang melibatkan tiga hak: hak Allah, hak wali korban, dan hak
korban sendiri. Imam Ibnu al-Qayyim menjelaskan, “Yang benar adalah bahwa
pembunuhan berhubungan dengan tiga hak: hal Allah, hak korban (al-maqtul), dan
hak keluarga dan kerabat korban (auliya` al-maqtul). Apabila pembunuh telah
menyerahkan diri dengan suka rela, dengan menyesalinya dan takut kepada Allah,
serta bertobat dengan tobat nashuha, maka gugurlah hak Allah Subhanahu wa
Ta’ala dengan tobat tersebut, dan hak auliya` a1-maqtul gugur dengan
ditunaikannya qisas secara sempurna, melalui perdamaian, atau pembunuh
dimaafkan. Namun, masih tersisa hak korban. Karenanya, Allah yang akan
menggantinya di hari kiamat dari hamba-Nya yang bertobat dan Allah akan
memperbaiki hubungan keduanya.” [8]
Hal-hak tersebut dapat dijelaskan
sebagai berikut:
Pertama, hak Allah. Pembunuhan dengan sengaja berhubungan langsung dengan hak
Allah Subhanahu wa Ta’ala, karena telah melanggar larangan Allah yang ada dalam
firman-Nya,
“Dan barangsiapa yang membunuh
seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah jahanam. Ia kekal di
dalamnya, Allah murka kepadanya, mengutukinya, serta menyediakan azab yang
besar baginya.” (Qa. an-Nisa`: 93)
Dalam ayat yang mulia ini, Allah
mengancam keras pelaku pembunuhan dengan sengaja, sampai-sampai karena besarnya
dosa pembunuhan ini, Allah tidak mensyariatkan adanya kafarat.
Sedangkan, Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam telah menjelaskan besarnya dosa pembunuhan ini dalam
sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Lenyapnya dunia lebih ringan bagi
Allah dibandingkan pembunuhan terhadap seorang muslim.” (Hr. at-Tirmidzi dan an-Nasa`i; dinilai shahih oleh
al-Albani dalam Shahih at-Targhib wa at-Tarhib no. 2438).
Larangan ini tidak hanya berlaku
pada jiwa muslim, namun juga pada semua jiwa yang dilindungi dalam syariat
Islam, sebagaimana dijelaskan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
dalam sabdanya,
“Barangsiapa yang membunuh orang
kafir yang memiliki perjanjian perlindungan (mu’ahad), maka dia tidak akan
mencium wangi surga. Sungguh, wangi surga itu tercium sejauh jarak empat puluh
tahun.” (Hr. al-Bukhari)
Bahkan, perkara ini menjadi perkara
awal yang dihisab di antara manusia di hari kiamat, seperti dijelaskan dalam
sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
”Perkara pertama yang akan
diperhitungkan di antara manusia pada hari kiamat adalah permasalahan darah.” (Muttafaqun ‘alaih)
Bahkan, Allah menjadikan pembunuhan
satu jiwa bagaikan membunuh seluruh manusia, dan menghidupkan satu jiwa
bagaikan menghidupkan seluruh manusia, seperti dalam firman Allah Subhanahu
wa Ta’ala,
“Oleh karena itu, Kami tetapkan
(suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa barangsiapa yang membunuh seorang
manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena
membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia,
seluruhnya. Juga, barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka
seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia, seluruhnya.” (Qs. al-Ma`idah: 32)
Hak ini tidak gugur kecuali dengan
tobat yang benar dari pembunuh, dan tidak cukup hanya dengan menyerahkan diri
kepada wali korban.
Kedua, hak korban. Hak ini tidak gugur, karena korban telah mati dan hilang,
dan pembunuh telah dihukum. Korban akan meminta haknya di hari kiamat nanti
dari pembunuhnya. Namun, apakah kebaikan pembunuh akan diambil (di akhirat),
atau Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan keutamaan dan kemurahan-Nya yang akan
menanggungnya? Yang benar, sebagaimana dirajihkan oleh Imam Ibnu al-Qayyim dan
Ibnu Utsaimin [9], adalah Allah yang akan menggantinya di hari kiamat dari
hamba-Nya yang bertobat, dan Allah akan memperbaiki hubungan keduanya .
Ketiga, hak wali korban. Keluarga korban yang mencakup seluruh ahli warisnya memiliki
hak atas pelaku pembunuhan, dengan diminta memilih tiga pilihan:
Pilihan pertama, qisas, yaitu dengan
dilakukannya hukuman pancung kepada pelaku pembunuhan, yang hukuman ini
dilaksanakan oleh pemerintah. Hal ini berdasarkan pada firman Allah Subhanahu
wa Ta’ala,
“Wahai orang-orang yang beriman,
diwajibkan atas kamu untuk melaksanakan qisas berkenaan dengan orang-orang yang
dibunuh….” (Qs. al-Baqarah: 178)
Dianjurkan bagi para ahli waris
korban untuk mengampuni pelaku dari qisas, apabila pelaku tidak dikenal sebagai
orang jelek, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
“Maka barangsiapa yang mendapat
suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan
cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diyat) kepada yang
memberi maaf, dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu
keringanan dari Rabbmu, dan merupakan suatu rahmat.” (Qs. al-Baqarah: 178)
Apabila seluruh ahli waris atau
seseorang dari mereka memaafkan si pembunuh qisas maka gugurlah qisas bagi si
pembunuh, dan si pembunuh wajib menunaikan pilihan kedua, yaitu diyat.
Pilihan kedua, membayar diyat,
berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Barangsiapa yang menjadi wali
korban pembunuhan, maka ia diberi dua pilihan: memilih diyat atau qisas.” (Hr. Muslim, no. 3371)
Pilihan ketiga, memberikan ampunan
tanpa bayaran. Para ahli waris korban memiliki hak
untuk mengampuni pelaku dengan tidak meminta qisas maupun diyat. Apabila
sebagian ahli waris memberikan ampunan ini, maka gugurlah bagiannya dari diyat
dan pelaku hanya membayar bagian diyat untuk ahli waris korban yang tidak
memaafkannya. Hal ini didasarkan pada firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
“Barangsiapa yang melepaskan (hak
qisas)-nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya.” (Qs. al-Ma`idah: 45)
Demikianlah, sebagian hukum
berkenaan dengan pembunuhan dengan sengaja, dan insya Allah akan dilanjutkan
dengan pembunuhan yang mirip dengan sengaja dan pembunuhan tidak sengaja.
Mudah-mudahan bermanfaat.
Referensi:
1. Muhammad bin Isma’il
ash-Shan’ani, Subul as-Salam al-Mushilah ila Bulugh al-Maram, tahqiq
Muhammad Shubhi Hasan Halaf, cetakan kedelapan, tahun 1428 H, Dar Ibnu
al-Jauzi, KSA, 7: 231.
2. Muhammad bin Shalih Ibnu Utsaimin, asy-Syarhu al-Mumti’ ‘ala Zad al-Mustaqni’, cetakan pertama, tahun 1428 H, Dar Ibnu al-Jauzi, KSA, 14/5.
3. Shalih bin Fauzan al-Fauzan, Tashil al-Ilmam bi Fiqhi al-Ahadits Min Bulugh al-Maram, cetakan pertama, tahun 1427 H, tanpa penerbit, 5/117.
4. Shalih bin Fauzan al-Fauzan, al-Mulakhash al-Fiqh, cetakan pertama, tahun 1423 H, Ri`asah Idarah al-Buhuts al-Ilmiyah wa al-Ifta`, KSA, 2/461.
5. Al-Mausu’ah al-Fiqhiyah.
6. Tuhfat al-Labib fi Syarhi at-Taqrib.
7. Dan lain-lain.
2. Muhammad bin Shalih Ibnu Utsaimin, asy-Syarhu al-Mumti’ ‘ala Zad al-Mustaqni’, cetakan pertama, tahun 1428 H, Dar Ibnu al-Jauzi, KSA, 14/5.
3. Shalih bin Fauzan al-Fauzan, Tashil al-Ilmam bi Fiqhi al-Ahadits Min Bulugh al-Maram, cetakan pertama, tahun 1427 H, tanpa penerbit, 5/117.
4. Shalih bin Fauzan al-Fauzan, al-Mulakhash al-Fiqh, cetakan pertama, tahun 1423 H, Ri`asah Idarah al-Buhuts al-Ilmiyah wa al-Ifta`, KSA, 2/461.
5. Al-Mausu’ah al-Fiqhiyah.
6. Tuhfat al-Labib fi Syarhi at-Taqrib.
7. Dan lain-lain.
Label:
Religion
Tuesday, October 2, 2012
Cara Menghapus Aplikasi Yang Bandel Lewat Registry Edito
r
Terkadang kita menemukan aplikasi
yang jarang sekali kita gunakan seperti game-game mini atau game default yang
sering mengganggu disaat kita mencoba untuk menghapusnya,untuk kita yang masih belajar
untuk menggunakan registry editor untuk menghapus berbagai aplikasi yang tidak
terhapus oleh klik kanan atau uninstall mungkin cara dibawah ini cukup
membantu,berikut ulasan artikelnya yang kukutip dari yahoo news
Jika sering mencoba-coba aplikasi gratisan, pasti kita pernah mengalami aplikasi yang masih tercantum di daftar Add or Remove Programs padahal kita sudah menghapusnya dari sistem.
daripada bersusah-payah menginstal aplikasi lain untuk membersihkannya, bersihkan saja sendiri lewat Registry Editor.Caranya sangat mudah.
1. Buka jendela Registry Editor, lalu cari lokasi “HKEY_LOCAL_MACHINE-SOFTWARE-Microsoft-Windows-CurrentVersion-Uninstall”. Direktori ini menyimpan semua nama aplikasi di jendela Add or Remove Programs yang disimpan dalam bentuk direktori.
2. Cari nama aplikasi yang ingin dihapus. Setelah ketemu, klik direktorinya, lalu pilih “Delete” dari menu bar “Edit”.
kita juga bisa cara lainnya.
1. Klik kanan direktori tersebut.
2. setelah menu konteks tampil, pilih “Delete”.
3. Sebelum menutup jendela Registry Editor, tekan tombol “F5” di keyboard untuk memperbaharui isi registri.
4. Tanpa harus me-restart Windows, buka jendela Add or Remove Programs, lalu cari nama aplikasi yang semula sulit untuk dihapus. Sekarang Aplikasi yang membandel telah lenyap dari directory PC kita.
Jika sering mencoba-coba aplikasi gratisan, pasti kita pernah mengalami aplikasi yang masih tercantum di daftar Add or Remove Programs padahal kita sudah menghapusnya dari sistem.
daripada bersusah-payah menginstal aplikasi lain untuk membersihkannya, bersihkan saja sendiri lewat Registry Editor.Caranya sangat mudah.
1. Buka jendela Registry Editor, lalu cari lokasi “HKEY_LOCAL_MACHINE-SOFTWARE-Microsoft-Windows-CurrentVersion-Uninstall”. Direktori ini menyimpan semua nama aplikasi di jendela Add or Remove Programs yang disimpan dalam bentuk direktori.
2. Cari nama aplikasi yang ingin dihapus. Setelah ketemu, klik direktorinya, lalu pilih “Delete” dari menu bar “Edit”.
kita juga bisa cara lainnya.
1. Klik kanan direktori tersebut.
2. setelah menu konteks tampil, pilih “Delete”.
3. Sebelum menutup jendela Registry Editor, tekan tombol “F5” di keyboard untuk memperbaharui isi registri.
4. Tanpa harus me-restart Windows, buka jendela Add or Remove Programs, lalu cari nama aplikasi yang semula sulit untuk dihapus. Sekarang Aplikasi yang membandel telah lenyap dari directory PC kita.
Semoga bermanfaat…!
Label:
Komputer
Subscribe to:
Posts (Atom)


